Kajian Tentang Status Hukum Debt Collector

Bagaimana Status Hukum Debt Collector ? - Berurusan dengan debt collector memang menyebalkan. Apalagi, kalau ‘algojo’ itu sudah nekat datang ke rumah. Tak hanya mencaci, perlakuan kasar bisa saja dialami nasabah atas tindakannya. Bahkan, nyawa nasabah bisa saja melayang akibat aksi berlebihan dari si penagih utang.

Sejatinya, semua warga negara sama di mata hukum. Hal ini rupanya berlaku juga bagi debt collector. Profesi yang satu ini seakan tak pandang bulu jika menghadapi nasabah. .

Dalam proses simpan pinjam, negara mengenal yang namanya fiducia, yakni pengakuan yang diberikan oleh negara apabila terjadi kemacetan dalam leasing dan pinjam meminjam. Negara bisa melakukan penyitaan yang dilakukan bersama-sama dengan aparatur negara yang diberikan legalitas. Oleh sebab itu, negara sebenarnya tidak mengenal yang namanya debt collector.

http://pelitaonline.com/system/opinions/images/9067/large/SITA%20MOTOR.jpg?1394379225

Bahkan pernah Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Noffan Widyayoko mengeluarkan perintah tembak di tempat jika polisi memergoki debt collector (DC) perusahaan leasing merampas sepeda motor di jalan. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai bentuk pencurian dengan kekerasan (suras).

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengeluarkan aturan yang melarang perusahaan pembiayaan (leasing), menarik kendaraan bermotor baik mobil maupun kendaraan roda dua yang masih nunggak kredit. Hal tersebut dicantumkan dalam peraturan menteri keuangan nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan. dengan tegas melarang perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.

Jika leasing tetap ngotot mengambil alih kendaraan, maka perusahaan pembiayaan akan dikenai sanksi sampai pembekuan dan pencabutan izin usaha. 

Penarikan benda jaminan berupa kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor. Jika leasing tetap ngotot mengambil alih kendaraan, maka perusahaan pembiayaan akan dikenai sanksi sampai pembekuan dan pencabutan izin usaha.

Menurut saya pribadi Banyak kesalah yang terjadi pada proses persetujuan kredit kendaraan khususnya sepeda motor yang membuat macetnya proses angsuran diantaranya :

Syarat-syarat ada yang tidak terpenuhi, kadang-kadang si salesnya teman sendiri atau yang sudah kenal atau malah sisales tersebut ngejar target penjualan dengan sengaja mempermudah proses persyaratanya padahal ada yang nggak komplit/janggal.

Murahnya DP minimum, DP murah bisa menjadi jebakan bagi si Pengredit karena saking murahnya maka jangka waktu kredit juga panjang dan DP biasanya dibebankan ke proses kredit tersebut. Belum lama ini pemerintah menerbitkan pembatasan DP minimum kredit kendaraan bermotor, suatu hal yang positif karena dengan diaturnya biaya DP minimum yang harus ditebus oleh si pembeli maka harus punya Uang yang cukup untuk membayar DP minimum untuk menghindari mandeknya angsuran karena si pembeli tidak mampu untuk membayar.

Pihak leasing berlomba-lomba untuk memasarkan dan mendapatkan kredit dari pembeli.

Harusnya pemerintah juga mensosialisasikan peraturan ini jangan sampai abu-abu, jika suatu saat ada leasing yang melanggar maka masyarakat tidak takut lagi melaporkan leasing yang tidak patuh peraturan pemerintah ke pihak berwajib, takut-takutnya malah rakyat bawah yang jadi tersangka karena melaporkan Leasing yang nakal karena di Indonesia keadilan bisa dibeli oleh mereka yang berkantong tebal dan tidak mudah untuk melaporkan pihak perusahaan yang nyata-nyata salah dan melanggar peraturan.

Pemaksaan penarikan barang atau object hukum tidak dibenarkan dengan alasan apapun:

  1. Object hutang sesungguhnya berupa uang yang dipinjam untuk membeli motor atau mobil.. jadi hutang uang kembalinya ya uang.
  2. Motor atau mobil adalah object atas pemanfaatan dari uang pinjaman.
  3. Jika seseorang tidak mampu membayar hutang seharusnya ada aturan hukumnya bayar hutang dan bayar denda.
  4. Jika tidak mampu membayar denda dan hutang pokok adalah hukum perdata "hutang piutang".
  5. Menyita barang hanya diperkenankan oleh putusan pengadilan.
  6. Apabila ada yang mengambil motor atau mobil berarti itu dapat dilaporkan ke polisi sebagai pencurian dengan pemaksaan.
Perlu di ketahui juga jika debt collector mengambil kendaraan dengan lokasi pengambilan di rumah ada di depan anak atau mobil diambil dari rumah silahkan di laporkan ke polisi sebagai perampokan, hal tersebut dibenarkan dimata hokum.

Apapun alasan mereka dari perusahaan leasing atau perusahaan yang memberikan pinjaman sekalipun itu semua perbuatan salah bagi mereka yang mengambil motor atau mobil.

Coba buktikan di dalam buku BPKB Motor atau BPKB Mobil pasti tertulis BUKTI PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR itu dasar hukum kepemilikan yang syah dari pemilik motor atau pemilik mobil.

Undang-undangnya sudah lengkap dan benar semua, tidak perlu dibuatkan undang-undang baru. Jadi seluruh contoh penangkapan debt collector di Bandung, di Surabaya, dan di Tangerang hingga ada debt collector yang membawa pendamping polisi saja ikut ditangkap karena dilaporkan oleh orang tua.

Pernah ada kejadian di Surabaya mobil yang sedang dikendarai seorang anak untuk kuliah tiba-tiba diambil debt collector dan polisi di tengah jalan. Polisi dan debt collector yang mengambil ternyata berakibat hukum bagi polisi dan debt collector. Semua itu menggunakan azas azas hukum dasar yang ada di peraturan yang sudah ada. Tidak perlu dibuatkan peraturan baru.

Jadi ini adalah bentuk penegakan hukum yang benar dan betul di era reformasi saat ini,negara NKRI ini punya aturan baik dan benar tinggal penegakan hukumnya saja.

Berdasar undang undang yg boleh melakukan penyitaan adalah pengadilan, sudah ada tersangkanya. Ada pertanyaan seperti halnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penyitaan, apakah boleh diserahkan ke perusahaan oursorching ? Padahal KPK bergerak atas dasar UU TIPIKOR

Perusahaan Finance bukan pengadilan dapat menyita, apalagi perusahaan outsorching sudah pasti pelanggaran .

Semoga Bermanfaat utk saudara kita yg terkena musibah ulah debt collector.
sumber : pelitaonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar