Hukum Melepas Tali Pocong / Kafan

Betul kalau orang wafat melepaskan segalanya. Memang bukan ia sendiri yang menanggalkannya. Tetapi pihak keluarga perlu mencopot segala yang melekat pada tubuh jenazah mulai dari pakaian luar-dalam, sepatu, dasi, juga ikatan gesper, bermerk atau tidak, belanja di pasar swalayan atau loakan. Pokoknya dicopot. Pertama, memudahkannya untuk mandi jenazah.

Kedua, moga-moga saja calon ahli kubur ini dilonggarkan dari segala kesulitan. Selain pakaian, perlu juga melepas apa saja yang menggantung, tersemat, atau melingkar seperti kalung, cincin, gelang, atau anting termasuk tali ikat kain kafan.

Hukum Melepas Tali Pocong / Kafan

Bolehlah kita amati keterangan Syekh Romli dalam Nihayatul Muhtaj.
فإذا وضع الميت في قبره نزع الشداد عنه تفاؤلا تحل الشدائد عنه، ولأنه يكره أن يكون معه في القبر شيء معقود وسواء في جميع ذلك الصغير والكبير

Bila mayit sudah diletakkan di kubur, maka dilepaslah segenap ikatan dari tubuhnya berharap nasib baik yang membebaskannya dari kesulitan di alam Barzakh. Karenanya, makruh hukumnya bila mana ada sesuatu yang mengikat bagian tubuh jenazah baik jenazah anak-anak maupun jenazah dewasa.

Terus buat apa melepas ikat tali kafan jenazah anak kecil. Dia kan belum punya dosa? Syekh Ali Syibromalisi dalam Hasyiyah atas Nihayah menyebutkan, mencopot segala ikatan dari tubuh memang tidak mesti bertujuan melonggarkannya dari siksaan dosanya. Tetapi juga untuk perlu untuk menambah kesejahteraannya di kubur.

لايقال: العلة منتفية في حق الصغير لأنا نقول التفاؤل بزيادة الراحة له بعد فنزل ما انتفى عنه من عدم الراحة منزلة رفع الشدة

Kendati demikian, kita tidak bisa mengatakan bahwa illat melepas tali pengikat jenazah sudah tidak berlaku pada jenazah anak kecil mengingat ia belum punya dosa yang menyusahkannya di alam kubur. Pasalnya, kita bisa berkata bahwa “berharap nasib baik” dimaknai sebagai tambahan kebahagiaan bagi jenazah si kecil, satu tingkat di atas pembebasan dari kesulitan kubur. Karena, illat tiada kebahagiaan yang hilang dari jenazah itu, menempati pembebasannya dari kesulitan.

Artinya, ini juga berlaku untuk orang-orang suci tanpa dosa untuk menambah hiburan-hiburan yang membahagiakan dan meramaikan kuburnya yang sepi.

Sementara perihal roh jenazah yang bergentayangan mengganggu orang-orang hidup untuk meminta dilepaskan tali kafannya? Wallahu a’lam. (Alhafiz K)
  • Dalil Tentang Tahlil Seratus Kali Sehari
    Dalil Tentang Tahlil Seratus Kali Sehari - Islam memang luar biasa. Bayangkan, hanya dengan membaca suatu lafal wirid tahlil tertentu sebanyak seratus kali setiap hari, maka Nabi Muhammad…
  • Mereka Kesurupan Kalau Ada Yang Memuji Rasulullah SAW
    Mereka Kesurupan Kalau Ada Yang Memuji Rasulullah SAW - Makna puji dan sembah secara bahasa bukan hanya tidak berjauhan, tetapi juga bertetangga samping menyamping. Keduanya akur di dalam kamus.…
  • Hukum Kirim Do'a, Shadaqah dan Amal Baik Untuk Orang Yang Sudah Meninggal
    Masalah ini adalah bagian dari masalah khilafiyah yang sering menjadi perdebatan dan pertentangan di kalangan umat Islam, yang mana masing-masing kelompok itu sendiri sebetulnya mempunyai…
  • Daftar Rute & Trayek Angkot Bekasi
    Daftar Rute & Trayek Angkot Bekasi K01 Jurusan : Perumnas III Bekasi-Pulogadung K02 Jurusan : Pekayon-Pondok Gede - Terminal Bekasi K02A Jurusan : Bumi Mutiara -…
  • Berpuasa Di Negeri Siang ( Negara yang Mataharinya tak Pernah Tenggelam )
    Berpuasa Di Negeri Siang ( Negara yang Mataharinya tak Pernah Tenggelam ) - Puasa wajib dilakukan umat Islam di bulan Ramadhan, mulai dari terbit fajar hingga terbenam Matahari. Namun, bagaimana…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar