Betul kalau orang
wafat melepaskan segalanya. Memang bukan ia sendiri yang
menanggalkannya. Tetapi pihak keluarga perlu mencopot segala yang
melekat pada tubuh jenazah mulai dari pakaian luar-dalam, sepatu, dasi,
juga ikatan gesper, bermerk atau tidak, belanja di pasar swalayan atau
loakan. Pokoknya dicopot. Pertama, memudahkannya untuk mandi jenazah.
Kedua,
moga-moga saja calon ahli kubur ini dilonggarkan dari segala kesulitan.
Selain pakaian, perlu juga melepas apa saja yang menggantung, tersemat,
atau melingkar seperti kalung, cincin, gelang, atau anting termasuk
tali ikat kain kafan.
Bolehlah kita amati keterangan Syekh Romli dalam Nihayatul Muhtaj.
فإذا
وضع الميت في قبره نزع الشداد عنه تفاؤلا تحل الشدائد عنه، ولأنه يكره أن
يكون معه في القبر شيء معقود وسواء في جميع ذلك الصغير والكبير
Bila
mayit sudah diletakkan di kubur, maka dilepaslah segenap ikatan dari
tubuhnya berharap nasib baik yang membebaskannya dari kesulitan di alam
Barzakh. Karenanya, makruh hukumnya bila mana ada sesuatu yang mengikat
bagian tubuh jenazah baik jenazah anak-anak maupun jenazah dewasa.
Terus buat apa melepas ikat tali kafan jenazah anak kecil. Dia kan belum punya dosa? Syekh Ali Syibromalisi dalam Hasyiyah atas Nihayah
menyebutkan, mencopot segala ikatan dari tubuh memang tidak mesti
bertujuan melonggarkannya dari siksaan dosanya. Tetapi juga untuk perlu
untuk menambah kesejahteraannya di kubur.
لايقال: العلة منتفية في حق الصغير لأنا نقول التفاؤل بزيادة الراحة له بعد فنزل ما انتفى عنه من عدم الراحة منزلة رفع الشدة
Kendati
demikian, kita tidak bisa mengatakan bahwa illat melepas tali pengikat
jenazah sudah tidak berlaku pada jenazah anak kecil mengingat ia belum
punya dosa yang menyusahkannya di alam kubur. Pasalnya, kita bisa
berkata bahwa “berharap nasib baik” dimaknai sebagai tambahan
kebahagiaan bagi jenazah si kecil, satu tingkat di atas pembebasan dari
kesulitan kubur. Karena, illat tiada kebahagiaan yang hilang dari
jenazah itu, menempati pembebasannya dari kesulitan.
Artinya, ini
juga berlaku untuk orang-orang suci tanpa dosa untuk menambah
hiburan-hiburan yang membahagiakan dan meramaikan kuburnya yang sepi.
Sementara perihal roh jenazah yang bergentayangan mengganggu orang-orang hidup untuk meminta dilepaskan tali kafannya? Wallahu a’lam. (Alhafiz K)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar