Tampilkan postingan dengan label Suami Isteri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Suami Isteri. Tampilkan semua postingan

Makna dan Hakikat Cinta, Rindu dan Cemburu

Banyak orang berbicara tentang masalah ini tapi tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Atau tidak menjelaskan batasan-batasan dan maknanya secara syar’i. Dan kapan seseorang itu keluar dari batasan-batasan tadi. Dan seakan-akan yang menghalangi untuk membahas masalah ini adalah salahnya pemahaman bahwa pembahasan masalah ini berkaitan dengan akhlaq yang rendah dan berkaitan dengan perzinahan, perkataan yang keji. Dan hal ini adalah salah. Tiga perkara ini adalah sesuatu yang berkaitan dengan manusia yang memotivasi untuk menjaga dan mendorong kehormatan dan kemuliaannya. Aku memandang pembicaraan ini yang terpenting adalah batasannya, penyimpangannya, kebaikannya, dan kejelekannya. Tiga kalimat ini ada dalam setiap hati manusia, dan mereka memberi makna dari tiga hal ini sesuai dengan apa yang mereka maknai.

Cinta (Al-Hubb)

Cinta, Rindu dan Cemburu

Cinta yaitu Al-Widaad yakni kecenderungan hati pada yang dicintai, dan itu termasuk amalan hati, bukan amalan anggota badan/dhahir. Pernikahan itu tidak akan bahagia dan berfaedah kecuali jika ada cinta dan kasih sayang diantara suami-isteri. Dan kuncinya kecintaan adalah pandangan. Oleh karena itu, Rasulullah Sawmenganjurkan pada orang yang meminang untuk melihat pada yang dipinang agar sampai pada kata sepakat dan cinta, seperti telah kami jelaskan dalam bab Kedua.

Sungguh telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Nasa’i dari Mughirah bin Su’bah r.a berkata : “Aku telah meminang seorang wanita”, lalu Rasulullah Sawbertanya kepadaku : “Apakah kamu telah melihatnya ?” Aku berkata : “Belum”, maka beliau bersabda : “Maka lihatlah dia, karena sesungguhnya hal itu pada akhirnya akan lebih menambah kecocokan dan kasih sayang antara kalian berdua”

Sesungguhnya kami tahu bahwa kebanyakan dari orang-orang, lebih-lebih pemuda dan pemudi, mereka takut membicarakan masalah “cinta”, bahkan umumnya mereka mengira pembahasan cinta adalah perkara-perkara yang haram, karena itu mereka merasa menghadapi cinta itu dengan keyakinan dosa dan mereka mengira diri mereka bermaksiat, bahkan salah seorang diantara mereka memandang, bila hatinya condong pada seseorang berarti dia telah berbuat dosa.

Kenyataannya, bahwa di sini banyak sekali kerancuan-kerancuan dalam pemahaman mereka tentang “cinta” dan apa-apa yang tumbuh dari cinta itu, dari hubungan antara laki-laki dan perempuan. Dimana mereka beranggapan bahwa cinta itu suatu maksiat, karena sesungguhnya dia memahami cinta itu dari apa-apa yang dia lihat dari lelaki-lelaki rusak dan perempuan-perempuan rusak yang diantara mereka menegakkan hubungan yang tidak disyariatkan. Mereka saling duduk, bermalam, saling bercanda, saling menari, dan minum-minum, bahkan sampai mereka berzina di bawah semboyan cinta. Mereka mengira bahwa ‘cinta’ tidak ada lain kecuali yang demikian itu. Padahal sebenarnya tidak begitu, tetapi justru sebaliknya.

Sesungguhnya kecenderungan seorang lelaki pada wanita dan kecenderungan wanita pada lelaki itu merupakan syahwat dari syahwat-syahwat yang telah Allah hiaskan pada manusia dalam masalah cinta. Artinya Allah menjadikan di dalam syahwat apa-apa yang menyebabkan hati laki-laki itu cenderung pada wanita, sebagaimana firman Allah Swt :

["Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu : wanita-wanita, anak-anak,..."] Ali-’Imran : 14

Allah lah yang menghiasi bagi manusia untuk cinta pada syahwat ini, maka manusia mencintainya dengan cinta yang besar, dan sungguh telah tersebut dalam hadits bahwa Nabi Saw bersabda :

["Diberi rasa cinta padaku dari dunia kalian : wanita dan wangi-wangian dan dijadikan penyejuk mataku dalam sholat"] HR Ahmad, Nasa’i, Hakim dan Baihaqi.

Andaikan tidak ada rasa cinta lelaki pada wanita atau sebaliknya, maka tidak ada pernikahan, tidak ada keturunan dan tidak ada keluarga. Namun, Allah Swt tidaklah menjadikan lelaki cinta pada wanita atau sebaliknya supaya menumbuhkan diantara keduanya hubungan yang diharamkan, tetapi untuk menegakkan hukum-hukum yang disyari’atkan dalam bersuami isteri, sebagaimana tercantum dalam hadits Ibnu Majah, dari Abdullah bin Abbas r.a berkata : telah bersabda Rasulullah Saw:

["Tidak terlihat dua orang yang saling mencintai, seperti pernikahan"]
Dan agar orang-orang Islam menjauhi jalan-jalan yang rusak atau keji, maka Allah telah menyuruh yang pertama kali agar menundukan pandangan, karena ‘pandangan’ itu kuncinya hati, dan Allah telah haramkan semua sebab-sebab yang mengantarkan pada fitnah, dan kekejian, seperti berduaan dengan orang yang bukan mahramnya, bersenggolan, bersalaman, berciuman antara lelaki dan wanita, karena perkara ini dapat menyebabkan condongnya hati. Maka bila hati telah condong, dia akan sulit sekali menahan jiwa setelah itu, kecuali yang dirahmati Allah Swt.

Bahwa Allah tidak akan menyiksa manusia dalam kecenderungan hatinya. Akan tetapi manusia akan disiksa dengan sebab jika kecenderungan itu diikuti dengan amalan-amalan yang diharamkan. Contohnya : apabila lelaki dan wanita saling pandang memandang atau berduaan atau duduk cerita panjang lebar, lalu cenderunglah hati keduanya dan satu sama lainnya saling mencinta, maka kecondongan ini tidak akan menyebabkan keduanya disiksanya, karena hal itu berkaitan dengan hati, sedang manusia tidak bisa untuk menguasai hatinya. Akan tetapi, keduanya diazab karena apa yang dia lakukan. Dan karena keduanya melakukan sebab-sebab yang menyampaikan pada ‘cinta’, seperti perkara yang telah kami sebutkan. Dan keduanya akan dimintai tajawab, dan akan disiksa juga dari setiap keharaman yang dia perbuat setelah itu.

Adapun cinta yang murni yang dijaga kehormatannya, maka tidak ada dosa padanya, bahkan telah disebutkan olsebagian ulama seperti Imam Suyuthi, bahwa orang yang mencintai seseorang lalu menjaga kehormatan dirinya dan dia menyembunyikan cintanya maka dia diberi pahala, sebagaimana akan dijelaskan dalam ucapan kami dalam bab ‘Rindu’. Dan dalam keadaan yang mutlak, sesungguhnya yang paling selamat yaitu menjauhi semua sebab-sebab yang menjerumuskan hati dalam persekutuan cinta, dan mengantarkan pada bahaya-bahaya yang banyak, namun …..sangat sedikit mereka yang selamat.

Rindu (Al-’Isyq)

Rindu itu ialah cinta yang berlebihan, dan ada rindu yang disertai dengan menjaga diri dan ada juga yang diikuti dengan kerendahan. Maka rindu tersebut bukanlah hal yang tercela dan keji secara mutlak. Tetapi bisa jadi orang yang rindu itu, rindunya disertai dengan menjaga diri dan kesucian, dan kadang-kadang ada rindu itu disertai kerendahan dan kehinaan.

Sebagaimana telah disebutkan, dalam ucapan kami tentang cinta maka rindu juga seperti itu, termasuk amalan hati, yang orang tidak mampu menguasainya. Tapi manusia akan dihisab atas sebab-sebab yang diharamkan dan atas hasil-hasilnya yang haram. Adapun rindu yang disertai dengan menjaga diri padanya dan menyembunyikannya dari orang-orang, maka padanya pahala, bahkan Ath-Thohawi menukil dalam kitab Haasyi’ah Marakil Falah dari Imam Suyuthi yang mengatakan bahwa termasuk dari golongan syuhada di akhirat ialah orang-orang yang mati dalam kerinduan dengan tetap menjaga kehormatan diri dan disembunyikan dari orang-orang meskipun kerinduan itu timbul dari perkara yang haram sebagaimana pembahasan dalam masalah cinta.

Makna ucapan Suyuthi adalah orang-orang yang memendam kerinduan baik laki-laki maupun perempuan, dengan tetap menjaga kehormatan dan menyembunyikan kerinduannya sebab dia tidak mampu untuk mendapatkan apa yang dirindukannya dan bersabar atasnya sampai mati karena kerinduan tersebut maka dia mendapatkan pahala syahid di akhirat. Hal ini tidak aneh jika fahami kesabaran orang ini dalam kerinduan bukan dalam kefajiran yang mengikuti syahwat dan dia bukan orang yang rendah yang melecehkan kehormatan manusia bahkan dia adalah seorang yang sabar, menjaga diri meskipun dalam hatinya ada kekuatan dan ada keterkaitan dengan yang dirindui, dia tahan kekerasan jiwanya, dia ikat anggota badannya sebab ini di bawah kekuasaannya. Adapun hatinya dia tidak bisa menguasai maka dia bersabar atasnya dengan sikap afaf (menjaga diri) dan menyembunyikan kerinduannya sehingga dengan itu dia mendapat pahala.

Cemburu (Al-Ghairah)

Cemburu ialah kebencian seseorang untuk disamai dengan orang lain dalam hak-haknya, dan itu merupakan salah satu akibat dari buah cinta. Maka tidak ada cemburu kecuali bagi orang yang mencintai. Dan cemburu itu termasuk sifat yang baik dan bagian yang mulia, baik pada laki-laki atau wanita.

Ketika seorang wanita cemburu maka dia akan sangat marah ketika suaminya berniat kawin dan ini fitrah padanya. Sebab perempuan tidak akan menerima madunya karena kecemburuannya pada suami, dia senang bila diutamakan, sebab dia mencintai suaminya. Jika dia tidak mencintai suaminya, dia tidak akan peduli (lihat pada bab I). Kita tekankan lagi disini bahwa seorang wanita akan menolak madunya, tetapi tidak boleh menolak hukum syar’i tentang bolehnya poligami. Penolakan wanita terhadap madunya karena gejolak kecemburuan, adapun penolakan dan pengingkaran terhadap hukum syar’i tidak akan terjadi kecuali karena kelalaian dan kesesatan. Adapun wanita yang shalihah, dia akan menerima hukum-hukum syariat dengan tanpa ragu-ragu, dan dia yakin bahwa padanya ada semua kebaikan dan hikmah. Dia tetap memiliki kecemburuan terhadap suaminya serta ketidaksenangan terhadap madunya.

Kami katakan kepada wanita-wanita muslimah khususnya, bahwa ada bidadari yang jelita matanya yang Allah Swt jadikan mereka untuk orang mukmin di sorga. Maka wanita muslimat tidak boleh mengingkari adanya ‘bidadari’ ini untuk orang mukmin atau mengingkari hal-hal tersebut, karena dorongan cemburu. Maka kami katakan padanya :

Dia tidak tahu apakah dia akan berada bersama suaminya di surga kelak atau tidak.

Bahwa cemburu tidak ada di surga, seperti yang ada di dunia.

Bahwasanya Allah Swt telah mengkhususkan juga bagi wanita dengan kenikmatan-kenikmatan yang mereka ridlai, meski kita tidak mengetahui secara rinci.

Surga merupakan tempat yang kenikmatannya belum pernah terlihat oleh mata, terdengar oleh telinga dan terbetik dalam hati manusia, seperti firman Allah Swt

["Seorangpun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan"] As-Sajdah : 17

Oleh karena itu, tak seorang pun mengetahui apa yang tersembunyi bagi mereka dari bidadari-bidadari penyejuk mata sebagai balasan pada apa-apa yang mereka lakukan. Dan di sorga diperoleh kenikmatan-kenikmatan bagi mukmin dan mukminat dari apa-apa yang mereka inginkan, dan juga didapatkan hidangan-hidangan, dan akan menjadi saling ridho di antara keduanya sepenuhnya. Maka wajib bagi keduanya (suami-isteri) di dunia ini untuk beramal sholeh agar memperoleh kebahagiaan di sorga dengan penuh kenikmatan dan rahmat Allah Swt yang sangat mulia lagi pemberi rahmat.

Adapun kecemburuan seorang laki-laki pada keluarganya dan kehormatannya, maka hal tersebut ‘dituntut dan wajib’ baginya karena termasuk kewajiban seorang laki-laki untuk cemburu pada kehormatannya dan kemuliaannya. Dan dengan adanya kecemburuan ini, akan menolak adanya kemungkaran di keluarganya. Adapun contoh kecemburuan dia pada isteri dan anak-anaknya, yaitu dengan cara tidak rela kalau mereka telanjang dan membuka tabir di depan laki-laki yang bukan mahramnya, bercanda bersama mereka, hingga seolah-olah laki-laki itu saudaranya atau anak-anaknya.

Anehnya bahwa kecemburuan seperti ini, di jaman kita sekarang dianggap ekstrim-fanatik, dan lain-lain. Akan tetapi akan hilang keheranan itu ketika kita sebutkan bahwa manusia di jaman kita sekarang ini telah hidup dengan adat barat yang jelek. Dan maklum bahwa masyarakat barat umumnya tidak mengenal makna aib, kehormatan dan tidak kenal kemuliaan, karena serba boleh (permisivisme), mengumbar hawa nafsu kebebasan saja. Maka orang-orang yang mengagumi pada akhlaq-akhlaq barat ini tidak mau memperhatikan pada akhlaq Islam yang dibangun atas dasar penjagaan kehormatan, kemuliaan dan keutamaan.

Sesungguhnya Rasulullah Saw telah mensifati seorang laki-laki yang tidak cemburu pada keluarganya dengan sifat-sifat yang jelek, yaitu ‘Dayyuuts’. Sungguh ada dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabraani dari Amar bin Yasir r.a, serta dari Al-Hakim, Ahmad dan Baihaqi dari Abdullah bin Amr r.a, dari Nabi Saw bahwa ada tiga golongan yang tidak akan masuk surga yaitu peminum khomr, pendurhaka orang tua dan dayyuts. Kemudian Nabi menjelaskan tentang dayyuts, yaitu orang yang membiarkan keluarganya dalam kekejian atau kerusakan, dan keharaman.

READ MORE - Makna dan Hakikat Cinta, Rindu dan Cemburu

Inilah Ciri - Ciri Wanita yang Tak Boleh Dijadikan Istri

Inilah Ciri - Ciri Wanita yang Tak Boleh Dijadikan IstriTernyata ada juga wanita dengan kriteria yang tak boleh didekati dan bahkan dijadikan istri. Siapa saja mereka?

Berikut ini adalah kriteria wanita yang harus dijauhi oleh pria, dan jangan jadikan sebagai istrinya:

1. Wanita “Ananah”

wanita yang banyak mengeluh. Apa yang diberi atau dilakukan suami untuk rumah tangganya semua tidak suka dan tidak berpuas hati.

2. Wanita “Mananah” : 

wanita yang suka meniadakan usaha dan jasa suami, akan tetapi sebaliknya menepuk dada dialah yang banyak berkorban untuk membangun rumah tangga. Dia suka mengungkit-ungkit apa yang dilakukan untuk kebaikan rumah tangga. Biasanya wanita ini bekerja atau berkedudukan tinggi dan bergaji besar.

http://1-ps.googleusercontent.com/h/www.islampos.com/wp-content/uploads/2014/04/489x326xwanita.jpg,q87984d.pagespeed.ic.7cXHQZ_4kZ.jpg

3. Wanita “Hananah” : 

Menyatakan kasih sayangnya kepada suaminya yang lain (bekas suaminya dahulu)yang dikawininya sebelum sekarang, atau kepada anak dari suaminya yang lain, dan wanita ini berangan-angan mendapatkan suami yang lebih baik dari suami yang ada. Dalam kata lain wanita sebegini tidak bersyukur dengan jodohnya itu. Wanita sebegini yang mengkufuri nikmat perkahwinan. Dia juga merendahkan kebolehan dan kemampuan suaminya.


4. Wanita “Hadaqah” : 

melemparkan pandangan dan matanya pada tiap sesuatu, lalu menyatakan keinginannya utk memiliki barang itu dan memaksa suaminya untuk membelinya, selain itu wanita ini suka ikut nafsunya. Wanita seperti ini membuat pusing kepala lelaki. Dia ingin apa saja dia mau. Dia suka membandingkan dirinya dengan diri orang lain. Suka menunjuk-nujuk.

5. Wanita “Basaqah” : ada 2 makna:

a. Pertama : wanita seperti ini suka bersolek dan menghiaskan diri. Dia menghias diri bukan untuk suaminya tetapi untuk ditujukkan kepada dunia. Suka melawan. Uangnya dihabiskan untuk membeli make-up, kasut dan barang kemas. Wanita seperti ini juga sangat suka dipuji-puji. Kalau dia kebetulan menjadi isteri orang ternama dan menjadi pula ketua dalam kumpulan itu, orang lain tidak boleh mengungguli dirinya.
b. Kedua: dia marah ketika makan, dan tidak mau makan kecuali dipisah dengan yang lain dan disendirikan bagiannya.
6. Wanita “Syadaqah” : Wanita yang banyak bicara tentang perkara yang sia-sia dan lagi membisingkan sekitarnya.
Sumber dari Ihya Ulumuddin – Imam Al Ghazali

READ MORE - Inilah Ciri - Ciri Wanita yang Tak Boleh Dijadikan Istri

Jika Istri Menolak "Ajakan" Suami...

Jika Istri Menolak "Ajakan" Suami... Pada hakikatnya, hubungan dua insan tidak akan terwujud bila salah satunya tidak menikmati. Keduanya harus saling terlibat berpartisipasi. Badriyah Fayumi, dalam Fikih Perempuan, Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender mengatakan bahwa mu’asyarah bi al-ma’ruf yang dijalankan suami-istri adalah harus saling memberi dan menerima, saling mengasihi dan menyayangi, tidak saling menyakiti, tidak saling memperlihatkan kebencian, dan masing-masing tidak saling mengabaikan hak dan kewajibannya. Tak terkecuali dalam masalah hubungan badan.

Maka, sebenarnya jika istri ‘minta’ tapi suami tidak memberi, juga dihukumi berdosa. Karena hubungan badan dalam sebuah pernikahan merupakan hak kedua belah pihak. Hanya saja, pihak istri jarang sekali ‘meminta’ lebih dulu. Hal ini disinyalir karena umumnya istri lebih kuat untuk menahan nafsunya ketimbang suami.




“Suami kalau sudah minta, kadang harus dituruti, bahkan lepas kendali kalau tidak dituruti,” tegas Luthfi yang menamatkan S2 di Jordan University itu.

Di zaman rasulullah pun pernah terjadi hal serupa. Ketika seorang sahabat bernama Abdullah bin Amr bin ‘Ash pernah tidak memberikan nafkah kepada istrinya. Rasulullah menegurnya keras, karena istri pun punya hak yang sama.

Dalam Al-Fiqhul Islami karangan DR. Wahbah az-Zuhaili, ihwal hubungan itu sendiri dalam pandangan mazhab fiqih Islam berbeda-beda. Mazhab Maliki mengatakan bahwa suami wajib menggauli istrinya, selama tidak ada halangan atau uzur, sebagaimana zahir teks hadits. Namun dari sini timbul pemahaman, bahwa ketika seorang istri menghendaki hubungan, suami pun wajib memenuhinya.

Sementara mazhab Syafi’i mengatakan bahwa kewajiban suami menyetubuhi istrinya pada dasarnya hanyalah sekali saja selama mereka masih menjadi suami-istri. Kewajiban ini hanyalah untuk menjaga moral istrinya.

Pandangan ini dilatarbelakangi oleh prinsip bahwa melakukan hubungan adalah hak seorang suami. Istri, menurut pendapat ini disamakan dengan rumah atau tempat tinggal yang disewa. Alasan lain adalah bahwa orang hanya bisa melakukan hubungan apabila ada dorongan syahwat (nafsu), dan ini tidak bisa dipaksakan. Akan tetapi, sebaiknya suami tidak membiarkan keinginan istrinya itu agar hubungan mereka tidak berantakan.

Adapun mazhab Hanbali menyatakan bahwa suami wajib menggauli istrinya paling tidak sekali dalam empat bulan, apabila tidak ada uzur. Jika batas maksimal ini dilanggar oleh suami, maka antara keduanya harus diceraikan. Mazhab ini mendasarkan pandangannya pada ketentuan ila’ (sumpah untuk tidak menggauli istri).

Keengganan istri melayani suami tentu saja memiliki alasan. Sebab itulah seorang suami harus bisa memahami alasan dibalik penolakan istrinya. Secara umum, istri kerap menolak ‘ajakan’ suami dalam kondisi seperti berikut:

1. Istri Hamil

Postur tubuh istri yang bertambah besar ditambah adanya si jabang bayi di dalam perut tentu agak menyulitkan melakukan senggama. Karenanya dalam kondisi hamil, hasrat  istri cenderung menurun. Namun hubungan intim selama hamil dibenarkan agama.

Dalam Fatwa-fatwa Kontemporer Tentang Problematika Wanita yang dikarang Musa Shalih Syaraf, dibolehkan suami-istri melakukan hubungan intim, kecuali jika ada pertimbangan kesehatan yang melarang sehingga menimbulkan beberapa bahaya bagi istri. Yang demikian itu bisa saja dilakukan dengan meminta saran kepada dokter spesialis kandungan, karena masa-masa kehamilan itu dituntut mengikuti nasehat-nasehat medis.

2. Istri Capek/Lelah

Mengurus rumahtangga dan anak bukanlah perkara mudah yang bisa dikerjakan dengan santai. Selain menguras tenaga dan waktu, pikiran pun harus terfokus penuh pada perkembangan anak. Mulai dari bangun tidur sampai kembali waktu tidur tiba. Tak heran jika energi istri pun terkuras tak bersisa. Apalagi istri yang punya peran ganda. Selain sebagai ibu rumahtangga, istri pun terlibat menopang kehidupan dapur keluarga.

Tak heran ketika ada sedikit kesempatan istirahat, mereka lebih memilih rehat ketimbang mengurus diri sendiri, bahkan tak jarang keberadaan suami pun terabaikan.

Maka sebagai suami bijak, sudah sepatutnya tak terburu-buru menanggapi sikap istri dengan amarah. Justru memahami kesulitan sang istri bisa menjadi jalan terbukanya komunikasi yang baik. Pada akhirnya bahkan hubungan di atas ranjang pun tak mudah terganjal.

3.Istri Sakit

Dalam masalah ibadah apa pun, sakit adalah uzur yang sangat bisa dimaklumi. Kondisi badan yang tidak fit memang tidak memungkinkan seseorang beraktivitas. Apalagi jika sakit itu sudah amat membahayakan. Sudah sepatutnya suami memahami kondisi ini.

4. Istri Haid

Bersenggama dalam kondisi istri sedang haid adalah haram, sebagaimana al-Qur’an menyatakan, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid.” (QS. al-Baqarah: 222)

Alasan di balik pengharaman ini dikarenakan darah haid itu memiliki bau yang tidak sedap dan dapat mendatangkan beberapa penyakit yang berbahaya bagi suami dan istri. Namun, Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, jika ada orang yang akhirnya melakukan senggama pada waktu haid, disunnahkan baginya bersedekah setengah atau satu dinar.
Sejatinya hubungan suami istri bukanlah sekedar penyaluran syahwat. Hubungan antar suami-istri juga merupakan ungkapan cinta kasih agar pondasi rumahtangga semakin kokoh.

Mengungkapkan rasa cinta tentu saja tidak bisa dengan bahasa kasar dan memaksa. Sebab itulah hadits terkait menggunakan lafaz da’aa (meminta, mengajak). Hal ini, bagi Lutfi, sekaligus menyanggah anggapan kalangan yang menyatakan bahwa perkosaan dalam rumahtangga itu ada. Adapun lafaz rajul (laki-laki, suami) sebagai subyek, tak lain merupakan ungkapan kebiasaan.

“Dalam banyak firman-Nya, Allah menggunakan lafaz sesuai kebiasaan, misalnya was sariqu was sariqatu, laki-laki dan perempuan pencuri, lelaki disebut lebih dulu karena yang biasa mencuri laki-laki, baru kemudian disusul dengan perempuan, namun di tempat lain kadang perempuan dulu yang disebutkan,” jelas ustadz yang mengenyam studi S3 di Universitas Kebangsaan Malaysia.

Jika hubungan telah sama-sama dipahami sebagai kebutuhan bersama, akan sangat mudah mengkomunikasikan segala kendala yang datang. Maka saat uzur syar’i seperti haid jadi kendala, tentu saja keduanya tetap bisa melakukan hubungan intim selama tidak memasuki wilayah yang dilarang (antara pusar-lutut).

Bahkan ketika salah satu pasangan tidak mood, bisa saja gairah dibangkitkan selama keduanya sama-sama mau terbuka membicarakannya. Perbincangan ringan bukan tidak mungkin melahirkan candaan-candaan mesra, yang pada akhirnya bisa membangkitkan gairah untuk bercinta. ( majalh hidayah )

READ MORE - Jika Istri Menolak "Ajakan" Suami...

Bolehkah Suami Menolak Ajakan Istri ?

Bolehkah Suami Menolak Ajakan Istri ? - Sang wanita dianggap nusyuz (durhaka karena tidak memenuhi hak suami) dan bersangsi dilaknati malaikat sampai suami memaafkan. Kemudian saya jawab dengan membenarkan pernyataanya tersebut dan saya tambahi bahwa bagaimanapun keadaanya seorang wanita wajib akan kesediaannya bila diajak suami dalam masalah ini meski ia ada diatas kendaraan dan berada didepan tungku(dapur).

Kemudian pertanyaan baru muncul, bagaimana jika istri meminta? Apakah suami boleh menolak. Maka dengan singkat saya jawab. “ Bahwa seorang suami memiliki kewajiban memenuhi hak istri, bilamana sang suami tidak memenuhi hak istri maka ia telah berlaku dzalim dan durhaka pada Allah. Karena sang suami menghalalkan kemaluan istri atas nama Allah, maka ia juga wajib memenuhi hak istri yang diantaranya perihal kepuasan batiniah”. Namun alangkah baiknya jika jawaban saya ini saya jelaskan secara gamblang agar lebih memahamkan bagi orang-orang awam pada umumnya. Dimana masih banyak orang-orang yang masih jahil(tidak tahu) atas kewajiban dan hak antara suami istri ini.



Selanjutnya, wajib hukumnya seorang suami memuaskan istri dengan hubungan . Ibnu Qudamah[1]: “Berhubungan wajib bagi suami jika tidak ada udzur”.[2] Maksud dari Ibnu Qudamah tersebut adalah bahwasanya wajib bagi suami untuk memuaskan istrinya karena ini hak istri atas suami. Sebagaimana diketahui bahwa wanita teramat tersiksa bilamana hak ini  tidak terpenuhi karena pada umumnya fitrah wanita sangat besar nafsunya, sebagaimana penjelasan Imam Qurtuby bahwa perbandingan syahwat wanita adalah sembilan banding satu.

Perkara wajib ini adalah sebuah langkah pencegahan akan fitnah (kerusakan), karena tingkat keimanan antara wanita dengan wanita lainya berbeda dan berbeda pula tingkat gairahnya. Dimana sebuah perkara yang dzalim bila sang suami tidak bersedia menggauli istrinya tanpa sebab yang jelas, sedang kedzaliman itu adalah haram hukumnya. Wajib disini adalah bila perkara ini tiada ditunaikan maka akan mendatangkan dosa atas pelanggaran syara’ dalam hak dan kewajiban dalam pernikahan. Dan hendaknya seorang istri menuntut haknya dan suami menuruti tuntutan istrinya atas haknya dan menjalankan kewajibanya selaku suami. Jadi kesimpulanya adalah seorang suami dibebankan kewajiban untuk menyenggamai istrinya yang dimana bila ia tidak menggauli istrinya maka ia juga dikenai dosa atas kelalaian kewajibanya dan kedzolimanya. Dan tidak istri saja yang terkena ancaman dosa bila tidak bersedia berhubungan. Keduanya suami dan istri saling berkewajiban untuk melakukan hubungan. Karena dalam masalah pernikahan keduanya memiliki satu hak antara satu dengan lainya dan satu kewajiban antara satu dengan lainya. Allah swt berfirman :

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf.”(QS.2:228)

Pendapat wajibnya seorang suami menyenggamai istri ini juga dikemukakan oleh Imam Malik, alasan Imam Malik adalah bahwasanya nikah adalah demi kemaslahatan suami istri dan menolak bencana dari mereka.[3] Ia (suami) melakukan hubungan untuk menolak gejolak syahwat istri, sebagaimana juga untuk menolak gejolak syahwat suami.

Ibnu Hazm ad dzahiri[4] berpendapat bahwa menyenggamai istri itu hukumnya wajib, minimal sekali setelah sang istri suci jika ia mampu. Dan apabila tidak maka sang suami telah durhaka pada Allah. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala

“Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu “(QS.Al Baqarah.222)[5].

Berdasarkan ayat ini Ibnu Hazm berpendapat bahwa jikalau istri selesai dari haid dan telah bersuci sang suami wajib mencampuri istrinya, apabila tidak maka ia dianggap berdosa pada Allah karena bertentangan dengan ayat tersebut.[6] Allahu’alam

Imam Ghazali berpendapat, sebaiknya seorang suami menyenggamai istrinya empat hari sekali. Ini semua merupakan suatu langkah dalam menenangkan istri karena ini merupakan suatu kewajiban.[7]

Hadits diriwayatkan dari Asy-Sya’bi, Ka’ab bin Siwar Al Asadi pernah duduk disamping Umar bin Khotob dan datanglah seorang wanita yang mengadu padanya :”Hai Amirul Mukminin, aku sama sekali tidak pernah melihat seorang lelaki yang lebih utama dari suamiku. Demi Allah ia selalu shalat semalam suntuk dan berpuasa disiang harinya, kemudian ia memohonkan ampunan kepada istrinya dan memujinya. Umar berkata :”Ya itu suamimu”. Wanita ini berkali-kali menyampaikan aduan ini dan berkali-kali pula Umar menjawab. Kemudian ka’ab berkata kepada Umar. “ Wahai Amirul Mukminin, wanita ini mengadu atas suaminya yang menjauhi tempat tidur istrinya”. Umar menjawab : “ sebagaimana yang kau ketahui putuskanlah kedua masalah sumi istri ini”. Ka’ab berkata :” Sungguh aku berpendapat bahwa wanita ini yang keempat setelah wanita yang ketiga. Maka aku putuskan tiga hari siang dan malam untuk ibadah suamimu dan satu hari satu malam untuk berkumpul dengan istri”. Kemudian ia berpesan pada suami “Sesungguhnya pada istrimu ada hak. Hai suami engkau mendatangi istrimu empat hari sekali bagi yang sedang. Berikanlah hak itu dan hilangkanlah keburukanmu.” Kemudian Umar berkata pada Ka’ab : “Demi Allah pendapat (keputusanmu) yang pertama kali ini menakjubkanku dari pendapat-pendapat orang lain, maka aku perintahkan kau untuk pergi menjadi hakim di Bashrah.[8]

Jadi beradasarkan riwayat ini bahwa bila ada seorang suami tidak bersedia menggauli istrinya ini merupakan tindak kejahatan yang bisa diadukan kepada hakim/penguasa untuk diputuskan perkaranya. Jika ini bukan tindak kejahatan Umar dan Ka’ab tidak akan memutuskan suatu perkara ini,dan Umar juga tidak akan mengangkat Ka’ab menjadi hakim di Bashrah. Tidak menggauli istri adalah pelanggaran atas hak istri dan bentuk kedzaliman yang terkategori kriminal. Entah apapun alasan sang suami, hatta ia beralasan dalam rangka ibadah pada Allah tetap saja itu suatu kedzaliman bila ia enggan menggauli istrinya. Dan karena ini suatu tindak kriminal (kedzaliman) dan perenggutan hak maka sang istri berhak mengadukanya pada pengadilan. Sebagaimana ia dianiyaya fisik (dipukuli) oleh suami. Ini semua karena memukuli istri tanpa hak dan tidak memnuhi hak istri untuk digauli sama-sama kedzaliman dan kriminalitas.

Ibnu Taymiyyah menyatakan : "Seorang suami harus memberikan nafkah batin kepada isterinya secara makruf. Sebab, ia termasuk kebutuhannya yang paling utama; melebihi kebutuhannya terhadap makan. Nafkah batin yang wajib dipenuhi oleh suami menurut sebagian ulama paling lama empat bulan sekali. Sementara pandangan lain sesuai dengan kebutuhan isteri dan kemampuan suami untuk memenuhinya."

Imam Ahmad berpendapat : “ Hubungan badan dengan istri wajib, sekalipun demikian, kewajiban suami adalah menjaga hak istri (yaitu digauli). Hendaknya suami bersikap sedang dalam berpuasa dan shalat malam agar mampu melaksanakan hubungan wajib dengan istri.[9]

Batas ritme hari menyenggamai istri

Adapun berapa lama waktu ritme menggauli istri para ulama berbeda pendapat namun sangat mudah untuk dipahami. Imam Al Ghazali berpendapat wajib setiap empat hari sekali. Alasan ini adalah karena Al Imam Ghazali bahwa empat hari ini adalah berdasarkan jatah seorang suami yang boleh memadu empat wanita. Jadi ini akan ada penggiliran yang adil yaitu sehari sekali setiap putaran. Dan alasan lainya adalah bila ada seorang suami yang mukim, diamana setiap hari sang suami berdampingan dengan istri setiap hari, dimana setiap malam mereka bertemu. Maka kewajiban ini jatuh setiap empat hari sekali, dan bila hendak ditambah menjadi tiga kali dalam empat hari tiadalah mengapa jika memang kedua belah pihak baik kondisinya. Dan bila dalam waktu empat hari tidak ada hasrat bagi keduanya maka tiada mengapa tidak bersenggama atas keridhoan kedua belah pihak. Namun jika ada salah satu pihak berhasrat, maka perkara ini haruslah dipenuhi dan bagi yang tidak berhasrat haruslah membesarkan pengertianya.

Dan sebagian ulama berpendapat wajib senggama itu ritme waktunya adalah empat bulan seklai, sebagaimana pendapat Imam Ahmad yang dikutip Ibnu Qudamah dalam Al Mughni. Adapun ritme waktu empat bulan sekali ini bilamana sang suami bekerja denagn cara safar mukim. Maksudnya dari safar mukim adalah sebagaimana seorang pedangang yang dimana ia sering berkeliling yang terkadang ia pergi berhari-hari dan berminggu-minggu namun disatu sisi ia masih ada waktu, kesampatan dan kemampuan untuk pulang.

Sebagian ulama lagi mewajibkan menggauli istri dengan ritme waktu empat bulan sekali. Ini berdasarkan riwayat dari Umar bin Khotob yang menyuruh tentaranya setiap empat bulan sekali pulang untuk menemui istrinya. Dalam sebuah riwayat, suatu saat Umar bertanya pada anaknya Hafzah. “ Wahai Hafzah berapa lama wanita sanggup menahan” . Hafzah terdiam dan tidak menjawab karena malu. Kemudian Umar mengerti dan berkata: “ Tidak perlu malu dalam perihal agama”. Kemudian Hafzah menjawab “ Empat bulan kami (para wanita) mampu menahan”. Setelah mendapat keterangan ini Umar memutuskan untuk menggulir tentaranya yang berada diluar untuk berganti dengan kelompok pauskan yang lain setiap empat bulan sekali, agar para suami yang menjadi tentara bisa menunaikan kewajibnya atas hak istrinya. Jadi bagi suami yang bekerja secara safar yang jauh, maka diusahakanlah setiap empat bulan sekali untuk pulang dalam rangka memenuhi hak istrinya dan menunaikan kewajibanya.

4 bulan didiamkan, sah meminta cerai

Inih wujud perlindungan Allah atas hak asasi manusia bagi wanita yang paling baik dan penuh manfaat. Tidaklah suatu celaan yang paling menakutkan selain celaan yang ada dalam Al-Qur’an dan lisan Muhammad saw sang nabi Allah. Jika sang wanita dicela oleh lisan nabi Allah karena menolak untuk digauli atas suami, maka jika ada suami menolak menggauli istri; sang suami tersebut langsung dicela Allah melalui kalam-Nya yang suci.

Jadi jelaslah sudah bahwa seorang istri juga punya hak untuk disenggamai sang suami dan suami berkewajiban memenuhi hak istri ini. Yang dimana sang suami berkwajiban menyenggamai istri bila ia tidak bersedia maka ia berdosa dan sang istri juga berkewajiban untuk bersedia disenggamai sang suami bila ia menolak maka ia akan berdosa. Keduanya sama-sama dikenai dan dibebani kewajiban akan perkara ini.

Ini juga sekaligus bantahan untuk kaum kafir feminis, jender dan liberal yang mereka sering menyatakan akan kedzaliman suami atas istri karena mereka beranggapan bahwa istri akan berdosa jika menolak diajak senggama dan lelaki punyak hak otoriter dalam mengatur ritme senggama, sehingga banyak wanita yang terdzolimi karena suami tidak bersedia menyenggamainya ,sehingga syariatlah yang terkena getah pernyataan mereka, seolah syariat telah mendzolimi dan tidak memberikan keadilan pada kaum wanita. Sesungguhnya pikiran mereka ini bodoh lagi jahil murakkab karena mereka berbicara mengenai islam namun mereka buta akan islam. Kita berlindung pada Allah dari kesesatan dan kepicikan berpikir. Allahu’alam
Maraji
· Fiqh As Sunnah, Sayyid Sabiq
· Al-Mughni, Ibnu Qudamah al Hanbali
· Al-Usratu wa ahkamuha fii tasyri’ al islam. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam

PERMASALAHAN BARU . . .

Ternyata setelah pembahasan hukum “ Bolehkan Sumai Menolak Ajakan Istri” timbul permasalahn baru, yaitu bagaimana bila sang suami tidak berhasrat, apakah boleh sang istri merayu dengan sekuat tenaga dan berbagai cara agar suaminya berhasrat. “apakah boleh tadz seorang istri memakai pakaian ketat agar sang suami berhasrat, apakah perkara ini menyerupai –maaf- pelacur yang merayu?”.kemudian apa hukumnya ustadz, bilamana seorang suami merayu istrinya agar mau disenggamai dengan cara memberikan perhiasan,uang atau benda menarik lainya?.

Maka jawabanya adalah , semoga jawaban saya ini tidak meyalahi hukum Allah.

Pertama. Seorang istri dibolehkan memakai pakaian ketat dan seksi dihadapan suami. Sebagaimana telanjang dihadapan suami juga diperbolehkan, maka memakai pakaian seksi yang lebih ringanpun juga dibolehkan secara logika. Karena semua aurot sitri halal untuk ditampakan pada suami. Ini sudah menjadi Ijma’ bahwa aurot istri halal secara keseluruhan bagi suami termasuk farji’nya. Adapun bila ada hadits perihal larangan melihat Farji’. Hadits tersebut adalah hadits bathil dan munkar yang tidak bisa dijadikan landasan.[10]

Kedua, perihal merayu dan mencumbu suami agar berhasrat. Ini juga dibolehkan bahkan ini adalah perintah yang memang harus dilakukan jika hendak berjima’. Adapun bila sang istri merayu dan mencumbui suami ini tidaklah sama seperti wanita nakal yang menggoda lelaki yang diharamkan untuknya. Karena suami itu adalah orang yang halal yang boleh diapakan saja sesuka hati atas istri selaku pemiliknya.

Ketiga,diwajibkanya bercumbu rayu jika hendak berjima’. Bercumbu rayu dan bercanda salah satu fungsinya adalah untuk menumbuhkan hasrat bagi pihak yang kurang berhasrat, entah dari pihak istri atau suami. Jadi jika sang istri berhasrat sedang suami dalam keadaan lemah, maka sang istri diharuskan mencumbu dan merayunya agar sang suami berhasrat. Dan perkara ini adalah perkara makruf-bukan maksiat- yang diperintahkan oleh syara’.
Ketika Jabir menikah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya padanya,

« هَلْ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا » . فَقُلْتُ تَزَوَّجْتُ ثَيِّبًا . فَقَالَ « هَلاَّ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا[11] وَتُلاَعِبُكَ »

“Apakah engkau menikahi gadis (perawan) atau janda?” “Aku menikahi janda”, kata Jabir. “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja karena engkau bisa bercumbu dengannya dan juga sebaliknya ia bisa bercumbu mesra denganmu?” (HR. Bukhari no. 2967 dan Muslim no. 715). Ibnu Hajar mengatakan bahwa hal ini sebagai isyarat kalau gadis sangat menyenangkan jika diisap lidahnya ketika bermain-main atau menciuminya (Fathul Barri, 9: 122).

An-Nawawi berkata, “Hadits ini menunjukan (sunnahnya) cumbuan lelaki pada istrinya dan bersikap lembut kepadanya-juga sebaliknya-, membuatnya tertawa serta bergaul dengannya dengan baik”( Al-Minhaj syarah Shahih Muslim 10/53)

Para Ulama telah ber Ijma’ / bahwa mendahului Jima’ dengan senda gurau dan cumbu rayu, beciuman dan saling menghisap lidah dan masuknya air ludah adalah sunnah muakad. Dan, mereka memandang makruh bila menyelisihinya-para ulama memakruhkan berjima tanpa didahului cumbuan-. (Faidhul Qadir, Al Manawi.5/90)

Para ulama menjelaskan bahwa berciuman dengan saling menghisap lidah mampu menambah kemesraan dan rasa cinta kasih. Sesungguhnya lidah dan air ludah perempuan berbeda dengan janda. Wanita gadis lebih baik dan beraroma khas air ludahnya dibandingkan janda, dan lebih baik dirasa. Memasukan lidah kepada mulut masing-masing pasangan adalah perkara baik yang sunnah.[12]

Adapun tata cara bercium yang dalam mencandai pasangan adalah dengan cara menghisap lidah dan mengecup bibirnya hingga air ludah saling masuk (saling bertukar masuknya air liusr/ludah). Perkara ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Al Qurtubi. (lihat : Fath Barri, 9 :122/ Al Jami’ Li Ahkaam Al Qur’an, Imam Al Qurtubi). Sedang air liur/ludah dari mulut itu bukanlah najis dan tidak menajiskan. (I’aanah at-Thoolibiin I:85 / Al Muhaddzab I:47 /Al Umm, Imam As Syafii / Al-Muntaqa min Fatâwâ Fadhilatisy-Syaikh Shâlih Fauzân, 5/10).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Sesungguhnya seorang mukmin itu tidak najis.” .(HR Imam al-Bukhâri dalam Shahîhnya, 1/74,75, dari hadits Abu Hurairah radiallahu’anhu)

Masuknya air ludah pasangan ke dalam mulut tidaklah membatalakn puasa. Sebagaimana hadits.

ثَبَتَ عَنْ عَا ئِشَةَ : عَا نَ يُقَبِّلُهَا وَهُوَ صَائِمٌ و يَمُصُّ لِسَا نَهَا ( راوه أب داود )

Dari ‘Aisyah menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,menciumnya sedang beliau sedang berpuasa. Dan beliau juga menghisap lidahnya (Aisyah). (HR. Abu daud dlam Sunannya. NO:2378. Ibnu Huzaimah dalam Shahihnya 3/246, Ahmad dalam Musnadnya 6/123 dan 224, Al Khatib dalam Tali At Talkhish 1/301. Abu Dawud memvonis hadits ini Hasan, selain itu juga hadits ini banyak pendukung.). 

Imam Ibnu Qayim menjelaskan bahwa Rasulullah pernah menghisap lidah Aisyah tatkala dalam cumbu rayu. Dan sesungguhnya cumbu rayu ini diperintahkan (sunnah). Dan bahkan diwajibkan untuk menghindari kedzaliman.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Aththusi disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Apabila seorang di antara kamu menggauli isterinya, janganlah menghinggapinya seperti burung yang bertengger sebentar lalu pergi.” (HR. Aththusi)

Dalam riwayat lain disebutkan. “Janganlah kamu menggauli isteri sebagaimana unta atau keledai, tetapi hendaklah bercumbu dan bercengkerama terlebih dahulu”. (lihat 1100 Hadits Terpilih (Sinar Ajaran Muhammad) - Dr. Muhammad Faiz Almath - Gema Insani Press).

Maka disini sangat jelas bahwa bercumbu atau merayu agar pasangan berhasrat adalah perintah syara’ yang tidak tercela. Dan suatu keharusan bilamana hendak mengajak pasangan untuk bersenggama hendaknya sang pengajak itu mencumbui atau merayu yang diajak tersebut. karena pada umumnya sang pengajak berhasrat dan yang diajak belum tentu berhasrat, maka dari itulah bagi pihak yang tidak ada hasrat harus dibangkitkan hasratnya agar menghindari kedzaliman. Sunguh suatu yang tidak nyaman bilamana bersenggama salah satu pihak ada yang kurang berhasrat. Perkata ini berlaku bagi istri atas suami atau suami atas istri.

Dan bilamana sang istri mengajak sang suami atas hasrat istrinya, namun disatu sisi sang suami kurang berhasrat, ini suatu keharusan bagi sang istri untuk membangkitkan hasrat sang suami, baik dengan memakai pakaian ketat,mencumbui atau merayu dan ini adalah perkara makruf. Begitu pula suami jika hendak mendatangi istrinya.

Kemudian mengenai marayu dengan memberikan pemberian untuk meluluhkan hatinya, ini adalah perkara tercela dn dibenci oleh para ulama. Dan seharusnya seorang istri jangan bersedia jika dirayu dengan rayuan semacam ini. Pertama ini menyalahi adab,kedua menyerupai pelacuran, dan ketiga semua tubuh istri adalah hak penuh atas suami, tanpa ada pemberianpun seorang suami punya kuasa atas istri dan istri haram menolak sekalipun tanpa pemberian.

Syaikh Muhmmad At Tihami ulama yang mensyarah nazham Ibnu Yamun. Dalam Nazahm Ibnu Yamun dijelaskan bahwa memberikan kepingan dirham (bisa berupa emas,perhiasan atau barang menarik lainya) demi untuk melepas celana dalam istri (mengajak Jima’) adalah menyerupai pelacuran. Oleh karena itu sebaiknya sifat Tasyabuh ini ditinggalkan dan hendaknya berjalanlah sesuai sunnah dan adab yang baik.

Pemberian emas (mahar) pada wanita dalam islam hanya satu kali seumur hidup masa pernikan. Setelah mahar terbayarkan maka Farji’ wanita halal selama masa pernikahan masih sah. Dan bila menagajak untuk dikemanfaatkan farjinya sebagaimana mestinya. Sang suami tidak perlu memberikan pemberian berupa emas, dirham,uang atau harta berharga lainya demi bersedianya istri diajak berjima’. Berbeda adanya dengan tradisi orang barat (Romawi dan Persia[13]) yang tidak mengenal islam, para istri dijamanya layaknya pelacur meski ssudah menjadi istri yang sah, yaitu bilamana suaminya hendak memanfaatkan dirinya. Ia mensyaratkan mahar (pemberian) setiap kali akan Jima’. Hal itu berulang terus setiap suami mengajaknya Jima’ meski ia istrinya yang sah. (Lihat Shahih Fikih Sunnah)

Penulis kitab An-Nashihah berpendapat bahwa tidak perlu ada pemberian sesuatu dalam bentuk apapun dalam rangka membuka celana dalam istri jika hendak memanfaatkan tubuh istri. Karena itu menyerupai pelacuran. Dan hal itu adalah kebiasaan bangsa barat (Romawi dan Persia) selaku penyembah Dewa, yang senantiasa memberikan sesuatu pada istrinya yang sah setiap kali hendak berjima’. Maka dari itu kita dimintai menyelisihi orang-orang barat itu yang musyrik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ

“Selisihilah orang-orang Musyrik”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim ).

FATWA ULAMA FAS.

Penulis kitab Mudakhal menjelaskan. Pernah terjadi di kota Fas, pernah ada seorang suami sebelum memasuki istrinya dan meminta istrinya membuka celana dalamnya . Ia terlebih dahulu merayunya dengan memberikan kepingan-kepingan perak, kemudian sang istri baru bersedia membuka celana dalamnya dan berjima denganya. Kemudian perkara ini disampaikan pada Ulam Faz, kemudia memberikan Fatwa :” Sesungguhnya bila seorang suami memberikan pemberian dalam rangka merayu istri agar membuka celana dalamnya (maksudnya Jima’), maka ini menyerupai pelacuran. Dan perkara semacam ini harus dicegah-dilarang-HARAM.”

Semoga penjelasan ini memberikan kejelasan yang baik, sehingga kita semua bisa membedakan cara merayu yang baik dan cara merayu yang menyerupai pelacuran. Dan hendaknya seorang istri menjaga kehormatan dan harga dirinya dari penyerupaan sikap dan watak pelacur dalam masalah ini. Seorang istri yang baik harus paham akan hak dan kewajibanya atas perkara ini.  ( الشُّبُهَات )

Maraji” :
· Al Jami’ Li Ahkaam Al Qur’an, Imam Al Qurtubi. Dar-Al Hadits. Mesir
· Al-Minhaj syarah Shahih Muslim . Imam Nawai. Jilid X. Dar-Al Hadits. Mesir
· Al Umm, Imam As Syafii . Jilid I. Dar-Fikr.Lebanon
· Fathu Barri, Syarah Haits Shahihah Imam Al Bukhari, Ibnu Hajar al Asqalani. Jilid IX. Dar-AlHadits. Mesir
· Faidhul Qadir, Imam Al Nawawi. Jilid X. Dar-Fikr. Lebanon
[1] Seorang ulama Hanbaliyah[2] Al-Mughni, 7/304.[3] Maksudnya yaitu salah satu fungsi nikah adalah untuk mencari kesenangan batiniah baik dari pihak pria maupun wanita. Dan juga demi menghindari bencana perzinahan baik dari pihak wanita maupun pria. Karena baik wanita dan pria sama-sama mempunyai naluri yang sama kuat.[4] Seorang ulama dari madzhab dzahiriyah . dimana madzhab dzahiriyah ini adalah memahami konteks hukum melaui metode tekstualitas. Pendiri madzhab ini bernama Al Imam Dawud az dzhahiri.[5] Al-Usratu wa ahkamuha fii tasyri’ al islam. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam.[6] Setelah saya cek pendapat Ibnu Hazm ini dalam Kitab Tafsir Ibnu Katsir, di dalamnya dijelasakan bahwa pendapat Ibnu Hazm ini cukup bisa diterima (kuat ). Yaitu bilamana istri selesai haid dan istri mandi maka hendaknya sang suami mencampurinya. Pendapat ini juga diambil oleh ulama mutaakhirin dan Imam Ghozali. Menurut saya (Fachmi Al Ghomawangiy); “pendapat ini adalah pendapat yang baik dan baik jika diamalkan karena selepas haid wanita berada pada masa ovarium (pembentukan sel telur baru). Yang selama masa haid hasrat wanita tertahan cukup lama (puasa) dan setelah selesai haid wanita kemudian menuju masa ovarium, masa ovarium ini pada umumnya diiringi hasrat yang cukup tinggi pada wanita disebabkan adanya proses ovarium tersebut. Dimana masa ini menumbuhkan hasrat yang tinggi pada wanita. Maka alangkah baiknya jika suami mencampurinya agar hasrat istri bisa diredam dan tersalurkan. Allahu’alam.”[7] Fiqih As-Sunnah, 7/123.[8] Al-Mughni. 7/303-304[9] Ibid. 7/304[10] Silahkan buka di www.as-syubhat.blogspot.com pembahasan tentang “hadits tertolak populer”.[11] Maksud dari “تُلاَعِبُهَا” disini adalah bercumbu. Ibnu Hajar menjelaskan arti “تُلاَعِبُهَا” ini adalah suatu kegiatan berciuman antara bibir dengan cara melumat atau menggigit bibir dan saling menghisap lidah dan masuknya air ludah antar kedua pasangan. Dan kemudian maksud dari “وَتُلاَعِبُكَ” dan bercumbu mesra denganmu ; artinya adalah Mubasyaroh, yaitu bersenang senang dengan saling bercumbu, berpelukan, meraba dan lainya sehingga dalam keadaan menempelnya kulit (telanjang). Namun tidak sampai Jima’(memasukan dan dimasukan). Hadits ini digunakan oleh para ulama perihal wajibnya Foreplay-pemanasan- sebelum Jima’.[12] Apa yang dimaksud saling masuknya air ludah . Maksudnya adalah bukan berarti pasangan saling meludahi mulut pasangan bukan. Namun maksud masuknya air ludah antar pasangan ini adalah sebuah keniscayaan dalam ciuman bibir dan menghisap lidah, maka dengan adanya kegiatan berciuaman seperti ini niscaya air ludah dari masing masing akan masuk kemulut pasangan. Dan inilah yang di maksudkan oleh para ulama. Sedang air ludah memiliki rasa yang khas yang mampu meningkatkan hasrat keduanya. Dan ciuman seperti inilah yang disunnahkan dan dicontohkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun bila hanya berciuman bibir saja tanpa ada proses menghisap lidah dan masuknya air ludah, maka ini bukan suatu yang afdhol. Allahu’alam[13] Dari dahulu sampai sekarang negeri persia adalah negeri paling tercela dalam adat dan budaya yang berkenaan tentang masalah wanita. negeri persia disinilah mulai lestari berhubungan liwath atas istri dimana menggauli istri dari arah belakang pada dubur. Dan dewasa ini negeri persia berubah wujud menjadi negeri syiah Iran. Dimana disana juga dilegalkan mode pelacuran berbasis agama ala syiah yaitu nikah mut’ah. nikah kontrak berbasik lacur. Saya tidak yakin jika wanita arab persi itu memiliki muru’ah (kehormatan) yang baik sehingga layak untuk dinikahi mengingat agama mereka adalah agama musyrik sebagimana jika dahulu agama mereka adalah majusi dan sekarang menjadi syi’i (syiah).

READ MORE - Bolehkah Suami Menolak Ajakan Istri ?