Kesepakatan
Warga RT 013 / RW 035
Desa/Kelurahan
Bahagia, Kecamatan Babelan,
Kabupaten
Bekasi Jawa Barat
No :
001 / ……………………………………
Atas Rahmat Allah Yang
Maha Kuasa, Kami Warga RT 013 / RW 035 Desa/Kelurahan Bahagia, Kecamatan
Babelan, Kabupaten Bekasi melalui musyawarah dan rapat warga telah membuat
suatu kesepakatan dan persetujuan tentang Aturan Pemilihan Ketua dan Perangkat
Kepengurusan Rukun Tetangga ( RT )
sebagai berikut :
A. Latar Belakang :1. Terjadinya konflik vertikal dan horizontal antar warga2. Terjadinya penurunan paksa Ketua RT yang sedang menjabat3. Penolakan warga untuk dipilih sebagai penjabat Ketua RT4. Pengunduruan diri Ketua RT yang terpilih5. Terjadinya kekosongan kepemimpinanB. Tujuan :1. Meningkatkan peran serta dan partisipasi aktif warga RT 013/RW 035 dalam aktivitas serta kegiatan sosial kemasyarakatan khususnya dalam lingkup RT 013 dan RW 035 secara umum2. Membuka dan memberikan kesempatan seluas – luasnya secara adil dan merata kepada seluruh warga dalam lingkungan RT 013/RW 035 dalam mengembangkan segenap potensi yang dimilkinya untuk mengemban amanah dan menjalankan roda kepemimpinan yang bertanggungjawab dan berkelanjutan3. Menggali dan mengembangkan bibit – bibit kepemimpinan dari seluruh potensi dan sumber daya yang ada sebagai langkah awal kaderisasi kepemimpinan pada masa yang akan datangC. Kesepakatan :
1. Seluruh
warga berhak untuk memilih dan dipilih menjadi Ketua RT sesuai dengan tatacara
pemilihan yang disepakati dalam rapat warga dengan tetap mempertimbangkan adat
dan kebiasan setempat
2. Ketua RT yang terpilih, dalam memperlancar
tugas dan tanggungjawabnya sebagai ketua RT berkewajiban untuk melengkapi struktur kepengurusan RT dengan menunjuk dan
mengangkat warga lainnya sebagai perangkat pelaksana tugas kepengurusan dengan tetap
mempertimbangkan kemampuan dan kesanggupan warga yang ditunjuk secara objektif,
serta memperhatikan dan mempertimbangkan saran dan opini dari warga lainnya
jika diperlukan
3. Ketua RT yang terpilih, tetap mejabat
dan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Ketua RT sampai masa tugasnya
berakhir sesuai dengan surat keputusan pengangkatan ketua RT oleh penjabat negara
yang berwenang
4.
Sebelum
masa tugasnya berakhir, Ketua RT yang terpilih wajib melaksanakan pemilihan
ketua RT yang baru secara jujur dan adil sebagai pengganti dirinya dengan
berpedoman kepada :
a.
Setiap
Ketua RT yang sudah menjabat sebagai Ketua RT tidak berhak lagi untuk dipilih
sekurang – kurangnya selama 2 ( dua ) kali periode kepengurusan
b.
Setiap
perangkat kepengurusan RT yang sudah menjabat sebagai Ketua RT, Wakil Ketua RT ( kalau ada ), Sekretaris RT, Wakil
Sekretaris RT ( kalau ada ),
Bendahara RT, Wakil Bendahara RT ( kalau
ada ) tidak berhak lagi untuk dipilih sebagai Ketua RT atau Perangkat
kepengurusan RT sekurang – kurangnya selama 2 ( dua ) kali periode kepengurusan
5. Sebelum
masa tugasnya berakhir, Ketua RT yang terpilih wajib membubarkan perangkat
kepengurusan RT yang dibentuknya dan menyerahkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta
tanggung jawab yang melekat padanya kepada Ketua RT baru yang terpilih sesuai
dengan kesepakatan dan aturan yang berlaku
6. Apabila Ketua RT Yang terpilih meninggal
dunia atau berhalangan tetap dan atau mengundurkan diri, sehingga tidak mampu
lagi melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Ketua RT, maka tugas dan fungsi
dan atau tanggung jawab sebagai Ketua RT langsung diambil alih oleh Penjabat
Pengurus yang lain sesuai dengan ketentuan dan kebiasan yang berlaku dalam
majemen kepengurusan organisasi secara umum
7. Kesepakatan ini dibuat dan di sahkan melalui
musyawarah dan rapat warga dan telah mendapat persetujuan dari seluruh warga.
Dan kesepakatn ini bersifat mengikat. Setiap warga berkewajiban menjaga dan
menjalankan kesepakatan ini dengan bersungguh-sungguh
8. Dalam hal apabila ada warga dengan
sengaja melakukan pengingkaran atas sebagian dan atau keseluruhan dari
butir–butir dari kesepakatan ini, maka warga tersebut tidak lagi terikat dengan
butir–butir kesepakatan ini secara keseluruhan
9. Dan dalam hal warga yang tidak setuju
dan atau tidak menyetujui kesepakatan ini di buat dan dilaksanakan yang
dibuktikan dengan menolak menandatangani blanko persetujuan kesepakatan yang
disediakan, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak terikat dengan butir –
butir kesepakatan ini secara keseluruhan
10. Hal – hal yang belum dimuat dalam
kesepakatan ini akan dibuat dalam kesepakatan terpisah tanpa membatalkan dan
atau mengurangi makna dan tujuan dari kesepakatan ini dan kesepakatan ini
berlaku semenjak ditetapkan dan disetujui oleh seluruh warga
Dibuat dan disepakati
di : Bekasi
Pada Tanggal : 14 April 2012
Atas nama Seluruh warga
RT 013/RW035
( M u z f i k r i )
ctt : point 4 telah direvisi dengan mengilangkan kata dan melakukan penambahan kata sehingga menjadi :
ctt : point 4 telah direvisi dengan mengilangkan kata dan melakukan penambahan kata sehingga menjadi :
4. Sebelum masa tugasnya berakhir, Ketua RT yang terpilih wajib melaksanakan pemilihan ketua RT yang baru secara jujur dan adil sebagai pengganti dirinya dengan berpedoman kepada :a. Setiap Ketua RT yang sudah menjabat sebagai Ketua RT tidak berhak lagi untuk dipilih pada periode – periode berikutnya
b. Setiap perangkat kepengurusan RT yang sudah menjabat sebagai Wakil Ketua RT ( kalau ada ), Sekretaris RT, Wakil Sekretaris RT ( kalau ada ), Bendahara RT, Wakil Bendahara RT ( kalau ada ) tidak berhak lagi untuk dipilih sebagai Ketua RT atau Perangkat kepengurusan Inti RT sekurang – kurangnya selama 2 ( dua ) kali periode kepengurusan
- Inilah Keutamaan Makan Sahur - Allah mewajibkan puasa kepada orang-orang beriman sebagaimana telah mewajibkan kepada orang-orang sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab. Allah berfirman: “Hai…
- Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika malam telah turun – atau ketika sore menjelang malam – maka tahanlah anak-anak kamu (jangan…
- Inilah Kiat Sukses Menghafal Al-Qur'an – Tidak ada kitab suci, selain Al-Qur’an yang mudah dihafal dan dipahami. Itu sudah menjadi jaminan Allah Swt dalam memberi kemudahan bagi hamba-Nya, khusus…
- Tersebutlah seorang raja, Jabalah bin Aiham. Pengusaha kerajaan Ghassan.. Sangat tertarik dengan islam. Diapun menulis surat kepada Khalifah Umar radhiyallahu anhu meminta izin untuk datang ke…
- Haji, rukun islam kelima kita, adalah salah satu ibadah yang menjadi impian banyak muslim. Ibadah yang begitu membekas dan bermakna bagi mukmin yang bersungguh-sungguh …
Tidak ada komentar:
Posting Komentar