Libur bersama untuk tahun 2013 berjumlah 14 hari dan cuti bersama lima hari.
"Cuti bersama dan libur nasional ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas kerja, efisiensi, meningkatkan sektor pariwisata dan ekonomi kemasyarakatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis, (19/7/2012).
Selain itu, penetapan libur nasional ini juga dimaksudkan untuk memberikan kompensasi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti rumah sakit dan pelayanan publik lainnya.
"Untuk pelayanan publik lain, seperti perbankan, hari cuti bersama tergantung atau diserahkan kepada manager yang bersangkutan, kata Agung.
Berikut tanggal-tanggal libur nasional tahun 2013.
Ratusan buruh melakukan unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (1/5). Mereka menyerukan tuntutan 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dan menginginkan upah layak nasional bagi seluruh buruh. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Libur Nasional
- 1 Januari (Selasa): Libur tahun baru 2013
- 24 Januari (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari (Minggu): Tahun Baru Imlek 2564
- 12 Maret (Selasa): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1935
- 29 Maret (Jumat): Wafat Isa Al masih
- 9 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
- 25 Mei (Sabtu): Hari Raya Waisak 2557
- 6 Juni (Kamis): Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI
- 8 dan 9 September (Kamis dan Jumat): Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah
- 15 Oktober (Selasa) Hari Raya Idul Adha 1434 Hijriah
- 5 November (Selasa): Tahun Baru 1435 Hijriah
- 25 Desember (Rabu): Hari Raya Natal
Cuti Bersama
5, 6, dan 7 Agustus (Senin, Selasa, dan Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah
14 Oktober (Senin): Hari Raya Idul Adha 1434 Hijriah
26 Desember (Kamis): Hari Raya Natal
( tribunnews.com )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar