Pemerintah Bakal Larang Warung Kecil Jualan Gas Melon

Pemerintah bakal melarang warung-warung kecil untuk menjual gas LPG 3kg. Gas LPG bersubsidi itu hanya akan diperjual belikan di agen-agen resmi PT Pertamina.

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan jika pemerintah sejak tahun 2022 terus menambah calon agen penyalur gas LPG 3kg itu.

 
“Sub penyalur masih ada penyesuaian, di 2022 saja ada penambahan 22.000 sub penyalur atau pangkalan," ungkap Irto dilansir dari liputan6com, Kamis, 12 Januari 2023.

Pemerintah pun telah melakukan uji coba mekanisme baru penyaluran gas LPG 3kg di sejumlah daerah seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Semarang, Kota Batam, dan Kota Mataram.

“Ya untuk menanggapi arahan regulator (Kementerian ESDM), salah satunya dengan uji ciba implementasi tersebut. Sebelum di roll out ke daerah uji coba lainnya,” ujar Irto.

Irto menambahkan ujicoba selanjutnya masih menunggu hasil evaluasi dari ujicoba yang pertama tersebut.

“Masih kami koordinasikan dengan regulator. Kita tunggu review-nya ya," tegasnya.

Setiap pembelian LPG 3kg ke depan akan diwajibkan membawa KTP terutama bagi mereka yang belum terdata. Data KTP pembeli akan disinkronkan dengan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang selanjutnya akan diinput ke Subsidi Tepat MyPertamina.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar