Inilah Aturan Jalan Berbayar Di DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan baru untuk mengurai kemacetan di Jakarta. Aturan itu ialah kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

Aturan baru tersebut dimuat dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang ditetapkan sejak era Gubernur DKI Jakarta,Anies Baswedan dan Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali.


“Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB,” bunyi kutipan Pasal 10 ayat 1 Draft Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang dilansir dari kompascom, Selasa, 10 Januari 2023.

Raperda tersebut masuk dalam deretan 27 rancangan peraturan daerah (Raperda) ditetapkan menjadi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023.

Direncanakan akan ada 25 ruas jalan yang menerapkan sistem pembayaran elektronik.Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengusulkan besaran iuran pembayaran mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 19.900,00.

Dilansir dari otodetik(9/1), Raperda juga membebaskan pembayaran bagi sejumlah kendaraan seperti sepeda listrik, kendaraan umum plat kuning, kendaraan dinas operasional pemerintah dan TNI / Polri kecuali / selain berplat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran.

Rencana ini akan dilakukan secara bertahap dan akan didahuli dengan dengan ujicoba pada tahun 2023.Lokasi ujicoba akan dilakukan di jalan Bundaran HI sepanjang 6,12 Km.

Sementara itu kemacetan di Jakarta telah membuat 21.724 orang menandatangani petisi "Kembalikan WFH, Sebab Jalanan Macet, Polusi dan Bikin Tidak Produktif". Jumlah tersebut dihitung sejak Senin, 9 Januari 2023.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar