Uji Emisi Kendaraan di Kota Bekasi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi bersama Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Bekasi melakukan uji emisi bagi pengendara. Khususnya kendaraan jenis sedan dan truk.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Bekasi, Zeno Bahtiar mengatakan kegiatan ini merupakan upaya memastikan kendaraan memiliki gas buang (emisi) yang masih batas normal. Menurutnya, setiap keluaran jenis mobil memiliki batas penilaian yang berbeda.
Petugas Dinas Perhubungan tengah melakukan uji emisi terhadap kendaraan
yang melintas di jalan Ahmad Yani Kota Bekasi, Selasa (9/9/2014). (Foto:
jaenudin.dakta.com)
“Kendaraan berbahan bakar bensin keluaran dibawah 2007 minimal Hydro Carbo (HC) 1200 dan CO 4,5 persen,” kata Zeno kepada dakta.com, Selasa (9/9/2014).
Zeno menambahkan untuk kendaraan berbahan bakar solar ambang batas emisi yakni 70 persen.
Sementara itu, Kasubdit pemantauan pencemaran lingkungan BPLHD provinsi Jabar, Resmiani mengatakan kualitas udara di Kota Bekasi masih jauh dari batas normal. Menurutnya, penyumbang terbesar pencemaran udara berasal dari kendaraan dan pabrik.
“Ini salah satunya uji emisi, baru kendaraan roda empat atau lebih. Sedangkan motor yang jumlahnya terus bertambah tidak dilakukan uji emisi,” jelas Resmiani.
Resmiani melihat pembangunan wilayah yang meningkat, juga harus diimbangi ruang terbuka hijau (RTH). “Pohon-pohon harus ditanam disini (Kota Bekasi) biar serapan udaranya terbantu sama pertumbuhan RTH,” tutur Resmiani. *** ( dakta.com )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar